Barang Diduga Narkotika Berulang Masuk Lapas, GIMP Sumut Desak Evaluasi Kalapas Pematangsiantar

SIMALUNGUN | PERS.NEWS — Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam melakukan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan. GIMP Sumut juga mendesak Kementerian Imipas mengevaluasi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet.

 

Desakan tersebut disampaikan GIMP Sumut dengan menyoroti sejumlah peristiwa terkait upaya masuknya barang yang diduga narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, serta meminta pengawasan dan pembinaan di dalam lapas dievaluasi.

 

Ketua GIMP Sumatera Utara, Indra Simarmata, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan sistem pengawasan dan keamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar berjalan secara optimal.

 

Pujiono Slamet diketahui mulai menjabat sebagai Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar pada Mei 2025. Menurut GIMP Sumut, setelah periode tersebut terdapat sejumlah kejadian terkait upaya memasukkan barang yang diduga narkotika ke dalam lapas.

 

Pada November 2025, petugas menggagalkan upaya memasukkan 10 paket yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam botol sampo.

 

Kemudian pada Januari 2026, kembali digagalkan upaya masuknya barang yang diduga sabu, ekstasi, dan ganja. Pengungkapan tersebut disebut merupakan hasil pengembangan Ditjenpas Sumut setelah petugas menemukan telepon seluler di kamar warga binaan saat melakukan inspeksi mendadak pada malam hari.

 

Indra mengapresiasi petugas yang berhasil menggagalkan upaya tersebut. Namun, ia menilai kejadian yang berulang perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan keamanan di dalam lapas.

 

“Kami mengapresiasi petugas yang berhasil menggagalkan masuknya barang yang diduga narkotika. Tetapi jangan berhenti pada keberhasilan menemukan barang. Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat, mengapa upaya memasukkan barang terlarang dapat terjadi berulang?” ujar Indra, Minggu (30/8/2026).

 

Selain persoalan dugaan masuknya barang terlarang, GIMP Sumut juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah warga binaan dalam perkara penipuan online dengan modus promosi emas yang diungkap Ditressiber Polda Jawa Timur.

 

GIMP Sumut meminta Kementerian Imipas melakukan verifikasi dan memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan tiga warga binaan berinisial IR, MAH, dan SYR dalam perkara tersebut.

 

Indra mengatakan pihaknya meminta Kementerian Imipas memastikan status serta asal penempatan ketiga warga binaan tersebut dan menjelaskan sejauh mana dugaan keterlibatan mereka telah ditindaklanjuti.

 

“Jika benar IR, MAH, dan SYR merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan terlibat dalam perkara tersebut, maka persoalan ini harus dibongkar secara menyeluruh,” kata Indra.

 

GIMP Sumut juga menyoroti nama IJS yang disebut dalam perkara tersebut. Menurut Indra, IJS diduga berperan sebagai otak pelaku dan saat ini disebut berada di Lapas Nusakambangan.

 

Indra juga menyebut IJS sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 6 Juni 2026.

 

Namun, GIMP Sumut menegaskan seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Menurut Indra, Lapas Narkotika memiliki fungsi strategis dalam pembinaan warga binaan, khususnya mereka yang menjalani pidana terkait perkara narkotika. Karena itu, aspek keamanan, pengawasan, dan pembinaan dinilai harus menjadi prioritas.

 

GIMP Sumut pun menyatakan dukungannya terhadap Menteri Imipas Agus Andrianto untuk melakukan pembenahan secara tegas terhadap jajaran pemasyarakatan.

 

Agus Andrianto diketahui pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara pada 2018–2019. GIMP Sumut berharap pengalaman tersebut dapat menjadi modal dalam melakukan evaluasi dan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan.

 

“Kami mendukung Menteri Agus Andrianto untuk bersikap tegas. Jangan ada kompromi terhadap narkotika maupun barang lain yang dilarang. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan, kami mendukung dilakukannya tindakan tegas, termasuk evaluasi terhadap Kalapas dan seluruh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar,” tegas Indra.

 

GIMP Sumut berharap evaluasi dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi. Dengan demikian, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Pembenahan harus dilakukan agar tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar maupun Kementerian Imipas belum memberikan tanggapan atas desakan evaluasi tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.(Red)