GMNI Sumut, Kekacauan Data Desil BPS Dosa Sistemik yang Memiskinkan Rakyat Marhaen

MEDAN|PERS.NEWS— DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara melontarkan kecaman keras terhadap Badan Pusat Statistik (BPS). GMNI menilai kekacauan penetapan peringkat desil kesejahteraan sosial adalah “dosa sistemik birokrasi” yang secara sadar mencabut hak dasar rakyat miskin.

Ketua DPD GMNI Sumut, Bung Armando Kurniansyah Sitompul, menyebut kesalahan data ini bukan lagi soal teknis. Ini soal nyawa dan perut rakyat.

“Data bukan sekadar angka di meja pejabat. Data adalah kompas keadilan. Ketika keluarga miskin faktual tiba-tiba dilempar ke Desil 9 atau 10, itu bukan salah ketik. Itu vonis mati terhadap hak konstitusional mereka,” tegas Armando di Medan, Jumat (4/9/2026).

4 Dosa Besar BPS Versi GMNI Sumut

Menurut GMNI Sumut, kekacauan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) lahir dari 4 borok utama:

1. Membunuh Hak Konstitusi
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, negara wajib memelihara fakir miskin. Tapi gara-gara salah desil, rakyat otomatis dicoret dari PKH, bantuan sembako, hingga PBI-JK. “Negara hadir mencoret, bukan menolong,” ujar Armando.

2. Metodologi Tertutup dan Asal-asalan
BPS dinilai bungkam soal variabel pembobotan, periode pemutakhiran, dan sumber data. Publik dipaksa telan mentah-mentah hasil yang jauh panggang dari api.

3. Birokrasi Pingpong
GMNI menyoroti saling lempar tanggung jawab antara BPS, Kemensos, dan Pemda. Warga yang mengadu justru dipingpong. “Lapor ke sini, salah. Ke sana, disuruh balik lagi. Ini bukan pelayanan, ini penyiksaan,” kata Armando.

4. Pintu Lebar untuk Maladministrasi dan Fraud
Kesalahan data membuka celah exclusion error dan inclusion error. Orang miskin ditendang, orang kaya masuk. GMNI juga menduga ada potensi manipulasi data dan pungli saat proses perbaikan.

“Rakyat tidak boleh jadi korban karena negara gagal kompak. Kegagalan koordinasi adalah kegagalan kepemimpinan,” tambah Armando.

6 Tuntutan Keras GMNI Sumut

Untuk memulihkan hak rakyat dan marwah data nasional, GMNI Sumut melayangkan 6 tuntutan:

1. Copot Pejabat Gagal: Mendesak Presiden mencopot pejabat BPS yang gagal jaga kualitas data dan abai terhadap aduan.
2. Audit Total: Mendesak BPK, BPKP, dan Ombudsman RI Sumut mengaudit kinerja, tata kelola, dan dugaan maladministrasi sistem desil BPS.
3. Buka Dapur BPS: Menuntut BPS membuka indikator, metode pembobotan, dan prosedur mutu agar bisa diuji publik dan akademisi.
4. Jangan Blokir Bansos: Mendesak pemerintah tidak memutus bansos otomatis bagi warga yang sedang koreksi data sebelum verifikasi lapangan tuntas.
5. Tunda Anggaran BPS 2027: Mendesak DPR RI menunda anggaran tambahan BPS sampai ada audit komprehensif dan bukti perbaikan nyata.
6. Usut Pidana: Mendesak KPK, Kejaksaan, dan Polri menindak tegas jika ditemukan penyalahgunaan data, penerima fiktif, atau korupsi anggaran pendataan.

Ultimatum 14 Hari

GMNI Sumut memberi waktu 14 hari kerja kepada BPS Sumut untuk membuka kanal pengaduan dan memperbaiki semua kesalahan data di Sumut.

“Jika BPS terus bungkam dan abai, GMNI Sumut siap menggalang perlawanan konstitusional. Jangan pernah biarkan rakyat marhaen dikorbankan demi sistem busuk!” pungkas Armando.(Red/R).