GMNI Sumut Soroti Ketidaksesuaian Data Desil DTSEN, Desak BPS Evaluas

MEDAN|PERS.NEWS— DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyoroti persoalan ketidaksesuaian peringkat desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). GMNI menilai persoalan tersebut perlu segera ditangani karena dapat berdampak terhadap akses masyarakat terhadap sejumlah program pemerintah.

Sorotan GMNI Sumut muncul di tengah adanya masyarakat yang mengajukan pemutakhiran data desil karena menilai kondisi ekonomi mereka tidak sesuai dengan peringkat yang tercatat dalam DTSEN. Di Sumatera Utara, sejumlah orang tua mahasiswa baru juga mendatangi kantor BPS Sumut untuk mengurus perubahan desil yang berkaitan dengan pengajuan KIP Kuliah.

Ketua DPD GMNI Sumut, Armando Kurniansyah Sitompul, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administratif.

“Data bukan sekadar angka di meja pejabat. Data adalah kompas keadilan. Ketika keluarga yang secara faktual membutuhkan bantuan justru berada pada desil yang tidak sesuai, tentu ini harus segera dikoreksi,” tegas Armando di Medan, Jumat (4/9/2026).

Menurut GMNI, ketidaksesuaian data berpotensi membuat masyarakat yang memenuhi kriteria kehilangan kesempatan memperoleh program perlindungan sosial maupun bantuan pendidikan. Karena itu, GMNI meminta pemerintah memastikan proses pemutakhiran berjalan cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

GMNI Soroti Empat Persoalan

GMNI Sumut menyoroti sedikitnya empat hal dalam persoalan DTSEN.

Pertama, dampak terhadap masyarakat. GMNI menilai kesalahan atau ketidaksesuaian peringkat desil dapat memengaruhi akses warga terhadap sejumlah program pemerintah yang menggunakan data sosial ekonomi sebagai salah satu dasar penentuan sasaran.

Kedua, transparansi. GMNI meminta penjelasan yang lebih mudah dipahami masyarakat mengenai indikator dan mekanisme yang digunakan dalam menentukan peringkat kesejahteraan.

Ketiga, mekanisme pengaduan. GMNI meminta agar masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai memperoleh jalur koreksi yang jelas tanpa harus berpindah-pindah antarinstansi.

Keempat, pengawasan. GMNI mendorong adanya evaluasi terhadap proses pendataan apabila ditemukan laporan ketidaksesuaian atau dugaan maladministrasi.

Enam Tuntutan GMNI Sumut

Atas persoalan tersebut, GMNI Sumut menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, meminta evaluasi terhadap tata kelola dan kualitas pemutakhiran data DTSEN.

Kedua, mendorong lembaga pengawasan melakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses pendataan.

Ketiga, meminta BPS memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai indikator dan mekanisme penetapan desil dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Keempat, meminta pemerintah memastikan masyarakat yang sedang melakukan koreksi data tetap memperoleh pelayanan dan tidak dirugikan sebelum proses verifikasi selesai.

Kelima, meminta DPR RI memperhatikan hasil evaluasi terhadap DTSEN dalam pembahasan anggaran BPS tahun 2027.

Keenam, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan data atau pelanggaran hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.

Beri Waktu 14 Hari

GMNI Sumut memberikan waktu 14 hari kerja kepada BPS Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengaduan serta langkah yang dilakukan dalam menangani laporan masyarakat terkait ketidaksesuaian data desil.

Armando mengatakan GMNI akan mengawal proses tersebut dan siap mengambil langkah lanjutan apabila tidak mendapatkan respons yang dinilai memadai.

“Yang kami dorong bukan sekadar kritik. Kami ingin ada kepastian bahwa masyarakat yang datanya tidak sesuai mendapatkan ruang untuk memperbaiki dan memperoleh haknya sesuai ketentuan,” pungkas Armando.

Hingga berita ini diturunkan, Media masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak BPS Sumatera Utara terkait sorotan serta tuntutan yang disampaikan GMNI Sumut.(Red)