PEMATANGSIANTAR |PERS.NEWS— Ketua Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara, Indra Simarmata, kembali menyoroti belum adanya tanggapan dari Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar terkait sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut mencakup persoalan upaya masuknya barang yang diduga narkotika ke dalam lapas serta informasi mengenai dugaan keterlibatan warga binaan dalam perkara penipuan daring (Scamming) yang sebelumnya disebut dalam konferensi pers Polda Jawa Timur dan keterangan Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, GIMP Sumut telah meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan, keamanan, dan tata kelola di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab, awak media telah menghubungi pihak Kalapas melalui pesan WhatsAppdengan Nomor 081330XXXXXX pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 13.48 WIB. Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan terkait pertanyaan yang disampaikan awak media.
Menanggapi belum adanya jawaban tersebut, Indra Simarmata mempertanyakan sikap pihak lapas yang dinilai belum memberikan penjelasan kepada publik. Memberikan Keterangan Pers Lanjutan Pada Hari Rabu Tgl 9 September 2026
“Ketika Kalapas memilih diam saat institusinya menjadi sorotan publik, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pertanyaannya sederhana, jika memang tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, mengapa begitu sulit memberikan penjelasan kepada publik?” ujar Indra.
Menurut Indra, sebagai pimpinan lembaga pemasyarakatan, Kalapas dinilai perlu memberikan penjelasan terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan, keamanan, dan tata kelola di dalam lapas.
“Sebagai pimpinan, Kalapas seharusnya berani tampil dan bertanggung jawab secara moral serta terbuka terhadap setiap persoalan yang terjadi di bawah kepemimpinannya. Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan ataupun menghakimi siapa pun, tetapi kami meminta jawaban yang jelas atas persoalan yang saat ini menjadi perhatian publik,” katanya.
Indra menegaskan, GIMP Sumut tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Namun, menurutnya, klarifikasi tetap diperlukan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi.
“Apabila Kalapas meyakini bahwa pengawasan, keamanan, dan tata kelola di dalam lapas telah berjalan dengan baik, maka tidak seharusnya ada alasan untuk menghindari klarifikasi. Diam bukan jalan untuk menyelesaikan persoalan, justru akan semakin memperbesar pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Indra.
Karena itu, GIMP Sumut meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Indra juga menyampaikan bahwa apabila tidak ada klarifikasi dari pihak lapas, GIMP Sumut berencana menyampaikan aspirasi secara langsung melalui aksi unjuk rasa di depan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
“Kami akan melakukan unjuk rasa untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka. Kami juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap Kalapas apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya persoalan serius dalam fungsi pengawasan, keamanan, maupun tata kelola lapas,” ujarnya.
GIMP Sumut menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan warga binaan dalam perkara pidana, menurutnya harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dan keputusan pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan awak media maupun desakan GIMP Sumut tersebut.
Media tetap membuka ruang bagi pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Kementerian Imipas, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik. (Red)













