Unila Pastikan Proyek Konstruksi Tak Hanya Tuntas, tapi Juga Lindungi Pekerja


PERS.NEWS – Universitas Lampung (Unila) menegaskan pentingnya aspek keselamatan dan perlindungan tenaga kerja dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi di lingkungan kampus.

Komitmen tersebut diperkuat melalui Sosialisasi Pelaksanaan Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai II Rektorat Unila, Rabu, 9 September 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unila Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sonny Alonsye, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan di lingkungan Unila, serta tamu undangan lainnya.

Sosialisasi menjadi bagian dari upaya Unila meningkatkan pemahaman para pengelola pengadaan mengenai kewajiban memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unila Dr. Habibullah Jimad mengatakan, setiap pekerjaan yang dilaksanakan di lingkungan Unila harus memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan, selain memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Prinsip bagi kita pekerjaan itu bagaimana dilaksanakan dengan benar, dilaksanakan dengan nyaman, aman, dan tidak meninggalkan permasalahan. Itu yang menjadi prinsip bagi kita,” ujarnya.

Menurut Habibullah, pemahaman terhadap program jaminan sosial penting dimiliki PPK dan pejabat pengadaan agar aspek perlindungan tenaga kerja dapat dipastikan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sonny Alonsye menjelaskan, sektor konstruksi memiliki berbagai risiko kerja sehingga perlindungan terhadap pekerjanya perlu menjadi perhatian sejak awal proyek.

Ia mengatakan, cakupan pekerja jasa konstruksi tidak hanya terbatas pada tenaga lapangan. Perencana, pelaksana, pengawas proyek, konsultan, hingga pihak lain yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi juga termasuk dalam lingkup program.

Karena itu, Sonny menekankan setiap proyek konstruksi perlu didaftarkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut menjadi langkah antisipasi terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi selama proses pembangunan.

“Risiko pekerjaan jangan sampai menjadi beban institusi maupun pemberi kerja,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemahaman mengenai ruang lingkup Program Jasa Konstruksi, mekanisme pendaftaran, persyaratan kepesertaan, serta manfaat perlindungan yang diberikan.

Program tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Melalui kegiatan ini, Unila mendorong para PPK dan pejabat pengadaan semakin memahami ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan dan menerapkannya dalam setiap proyek konstruksi. (*)