Legalitas THM New Star Bukit Lawang Disorot, Klarifikasi Kapolres Langkat Masih Dinantikan

LANGKAT | PERS.NEWS— Keberadaan Tempat Hiburan Masyarakat (THM) New Star di kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang. Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan legalitas usaha, perizinan operasional, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku di kawasan wisata.

Persoalan ini menjadi perhatian setelah awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Langkat, AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. Konfirmasi diarahkan untuk mengetahui sejauh mana kepolisian melakukan pengawasan serta apakah terdapat informasi mengenai status perizinan dan operasional THM New Star.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kapolres Langkat terkait pertanyaan tersebut. Tidak adanya keterangan dari pihak kepolisian membuat sejumlah aspek yang menyangkut keberadaan tempat hiburan itu masih belum terjawab.

Pertanyaan serupa juga telah diarahkan kepada sejumlah instansi yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang dapat memberikan kepastian mengenai status legalitas maupun bentuk perizinan yang dimiliki THM New Star.

Riwayat perubahan nama

Penelusuran terhadap informasi yang berkembang di masyarakat juga menemukan bahwa lokasi tersebut sebelumnya diketahui pernah beroperasi dengan nama Dragonfly dan Blue Sky sebelum menggunakan nama New Star.

Perubahan nama usaha pada lokasi yang sama dengan sendirinya menimbulkan pertanyaan administratif yang perlu dijelaskan oleh pihak berwenang. Apakah perubahan nama tersebut hanya menyangkut identitas atau merek usaha, atau terdapat perubahan lain dalam aspek badan usaha, perizinan, maupun jenis kegiatan yang dijalankan?

Pertanyaan tersebut penting karena status sebuah usaha tidak semata-mata ditentukan oleh nama yang digunakan. Aspek perizinan, identitas pelaku usaha, jenis kegiatan, lokasi, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan menjadi bagian yang perlu dilihat secara menyeluruh.

Dalam konteks ini, belum tepat untuk menarik kesimpulan bahwa perubahan nama tersebut berkaitan dengan adanya pelanggaran. Sebaliknya, informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada pengelola usaha dan instansi yang memiliki kewenangan agar publik memperoleh gambaran berdasarkan data dan dokumen resmi.

Kepastian yang dinanti

Posisi THM New Star yang berada di kawasan wisata Bukit Lawang juga membuat aspek kepatuhan terhadap ketentuan usaha di kawasan tersebut menjadi relevan untuk diperjelas. Publik berhak mengetahui apakah kegiatan usaha yang berlangsung telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk perizinan dan ketentuan operasional yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun instansi terkait.

Karena itu, pertanyaan mengenai legalitas bukan semata-mata menyangkut boleh atau tidaknya sebuah tempat usaha beroperasi. Yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya transparansi mengenai dasar hukum operasional, jenis kegiatan usaha yang diperbolehkan, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Di sisi lain, ketiadaan jawaban dari pihak berwenang tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ruang informasi yang perlu diisi dengan klarifikasi resmi agar pemberitaan maupun persepsi publik tidak berkembang berdasarkan asumsi.

AKBP Hannry P.H. Tambunan diketahui mulai menjabat sebagai Kapolres Langkat sejak Juli 2026. Konfirmasi kepada Kapolres dilakukan dalam konteks memperoleh keterangan dari institusi kepolisian mengenai aspek pengawasan dan informasi yang berada dalam kewenangannya, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap THM New Star.

Ruang klarifikasi tetap terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, Media belum memperoleh penjelasan resmi dari Kapolres Langkat maupun instansi terkait mengenai status legalitas, perizinan, dan pengawasan THM New Star.

Pihak pengelola THM New Star juga memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha, perubahan nama dari Dragonfly dan Blue Sky, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan operasionalnya.

Media membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolres Langkat, instansi berwenang, maupun pengelola THM New Star untuk menyampaikan klarifikasi dan data pendukung. Penjelasan tersebut penting agar informasi mengenai keberadaan tempat hiburan di kawasan Bukit Lawang dapat dilihat secara utuh, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. (Tim)