Karhutla Ditangani, Prosedur Jangan Diabaikan: Dua Alat Berat Polres Siak Disorot

SIAK | PERS.NEWS— Pengamanan dua unit alat berat oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dalam penanganan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi perhatian publik. Kedua alat berat tersebut diketahui berada di lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari titik api dan kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk kepentingan penyelidikan.

 

Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan hanya mengenai dugaan keterkaitan alat berat dengan aktivitas pembukaan lahan, tetapi juga mengenai dasar serta kelengkapan administrasi dalam proses pengamanan barang tersebut di lapangan.

 

Tindakan membawa dan menguasai barang milik pihak lain untuk kepentingan pembuktian pada prinsipnya berkaitan dengan mekanisme penyitaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, publik mempertanyakan apakah seluruh tahapan administrasi penyidikan telah dipenuhi sejak tindakan pengamanan dilakukan di lokasi.

 

Dalam ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 38 jo. Pasal 75 dan Pasal 129, penyitaan memiliki sejumlah persyaratan formil, antara lain berkaitan dengan surat izin dan penetapan, berita acara, serta tanda terima.

 

Pertanyaan mengenai prosedur tersebut muncul karena di lapangan disebut tidak disertai lembar tembusan dokumen administrasi resmi kepada pemilik alat berat. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian tindakan pengamanan dengan ketentuan hukum acara pidana dan SOP penyidikan Polri.

 

Saat dikonfirmasi mengenai dasar serta keabsahan prosedur pengamanan alat berat yang berada sekitar dua kilometer dari titik api, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Cosmos, meminta awak media datang langsung ke markas kepolisian untuk mendapatkan penjelasan.

 

“Datang ke kantor agar bisa dijelaskan sejelas-jelasnya, hari ini kami lakukan olah TKP dengan Labfor dan ahli bersama Dit Krimsus Polda Riau,”ujar Kasat Reskrim melalui pesan singkat.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berjalan, termasuk pemeriksaan teknis di lokasi dengan melibatkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Ditreskrimsus Polda Riau.

 

Kepolisian juga menempatkan keberadaan alat berat tersebut dalam konteks pembuktian teknis untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pembukaan lahan di area yang terdampak Karhutla.

 

Namun demikian, proses pemeriksaan teknis maupun keterlibatan tim ahli tidak dengan sendirinya menghilangkan aspek administrasi dalam proses penyidikan.

 

Kelengkapan prosedur tetap menjadi bagian penting untuk memastikan setiap barang yang diamankan memiliki dasar hukum dan proses perolehan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam perspektif hukum acara pidana, keabsahan proses memperoleh barang yang kemudian digunakan sebagai barang bukti menjadi salah satu aspek yang penting untuk diperhatikan. Apabila nantinya ditemukan adanya persoalan dalam prosedur penyitaan, pihak yang merasa dirugikan pada prinsipnya memiliki mekanisme hukum untuk menguji tindakan penyidik.

 

Salah satunya melalui mekanisme Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur internal kepolisian, pihak terkait juga dapat menempuh mekanisme pengaduan melalui Divisi Propam Polri.

 

Dengan demikian, publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari Polres Siak mengenai dasar hukum, administrasi penyidikan, serta status dua unit alat berat tersebut, termasuk hasil pemeriksaan Labfor dan tim ahli yang disebut tengah dilakukan.

 

Penjelasan resmi tersebut penting agar penanganan perkara Karhutla tetap berjalan secara profesional sekaligus memberikan kepastian mengenai prosedur pengamanan barang yang dilakukan oleh penyidik.(TIM)

Bersambung.