PALEMBANG | PERS.NEWS — Dugaan praktik penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin di Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Silampari mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dugaan aktivitas tersebut dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada 6 Oktober 2026, DPP Gerakan Mahasiswa Silampari juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Sumatera Selatan apabila penanganan dugaan praktik mafia BBM tersebut dinilai tidak berjalan serius.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Lettu Karim Kadir No. 50, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diklaim telah dihimpun pihak pelapor, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan transit distribusi solar.
Informasi yang beredar menyebutkan, BBM diduga masuk melalui jalur darat dari wilayah Lampung sebelum selanjutnya didistribusikan melalui jalur perairan Sungai Musi menggunakan kapal pengangkut minyak jenis *Self Propelled Oil Barge* (SPOB).
Namun, dugaan alur distribusi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, perizinan usaha, serta tujuan distribusinya.
Dugaan Keterlibatan Armada Tangki
Dalam informasi yang dihimpun, terdapat dugaan aktivitas keluar-masuk kendaraan tangki berwarna biru-putih dengan identitas PT Cakra Petro Energi di lokasi tersebut.
Aktivitas bongkar muat disebut-sebut berlangsung pada berbagai waktu, mulai dari siang hingga malam dan dini hari. Pihak yang menyampaikan informasi itu juga menduga aktivitas di dalam gudang tidak selalu terlihat ketika ada pihak luar yang datang untuk meminta keterangan.
Meski demikian, keterlibatan perusahaan maupun armada tangki tersebut dalam dugaan pelanggaran hukum belum dapat dipastikan. Diperlukan klarifikasi dari manajemen PT Cakra Petro Energi serta pemeriksaan dokumen resmi oleh instansi berwenang untuk memastikan legalitas kegiatan pengangkutan dan distribusi BBM.
Informasi dari sumber internal dan warga sekitar juga menyebut nama seorang pria berinisial RN alias Risdan, yang disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan lokasi tersebut.
Selain itu, muncul dugaan mengenai adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Akan tetapi, dugaan keterlibatan RN maupun isu mengenai adanya pihak yang membekingi kegiatan itu masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.
Gerakan Mahasiswa Silampari Desak Kapolda Bertindak
Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Silampari, Febri, mendesak Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., agar menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Febri menilai dugaan praktik distribusi BBM ilegal perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama apabila berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan sumber daya energi dimanfaatkan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
DPP Gerakan Mahasiswa Silampari menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di Polda Sumsel. Mereka mendesak aparat memeriksa lokasi yang dimaksud, menelusuri legalitas kegiatan usaha, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut berdasarkan bukti yang sah.
Dalam perkembangan informasi yang disampaikan, GPP Sumsel dan Tim 7 juga mengklaim telah mengantongi dokumentasi serta titik koordinat lokasi. Mereka mengancam akan melakukan aksi langsung ke lokasi apabila aparat dinilai lambat menindaklanjuti laporan tersebut.
Rencana aksi ke lokasi itu perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh mengarah pada tindakan main hakim sendiri. Penertiban, pemeriksaan, serta penyitaan barang bukti merupakan kewenangan aparat yang berwenang.
Minta Legalitas Pengangkutan dan Distribusi Diperiksa
Secara hukum, kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa perizinan yang diwajibkan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, penerapan pasal pidana harus mempertimbangkan bentuk kegiatan, status perizinan, jenis BBM, bukti yang ditemukan, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri asal-usul solar, memeriksa dokumen pengangkutan dan niaga, memastikan status perizinan lokasi, serta mengklarifikasi dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan bantahan atas dugaan yang diarahkan kepada mereka.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pengelola gudang, manajemen PT Cakra Petro Energi, RN alias Risdan, serta Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang terkait dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, dugaan praktik mafia solar di kawasan Gandus perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, sehingga persoalan ini dapat diungkap secara objektif sesuai hukum yang berlaku.(Red)













