PERS.NEWS – Dua mantan jurnalis PT Masa Kini Mandiri (Lampung Post) merasa hak-haknya tidak kunjung dibayarkan bakal melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Upaya tersebut ditempuh setelah kesepakatan kedua belak pihak dilanggar oleh perusahaan.
Laporan tersebut akan diajukan oleh dua mantan jurnalis yakni Nurjanah dan Atika Oktaria. Kedua mantan jurnalis tersebut mengaku telah mengakhiri masa kerja terhitung sejak 30 Mei 2026.
Ke dua belah pihak sebelumnya sepakat membuat kesepakatan bersama (Bipatrit) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2026.
Adapun isi dari Bipatrit tersebut berisi tentang hak-hak dan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada mantan pekerja dengan cara mencicil selama tiga bulan atau terhitung hingga 31 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Perusahaan saat itu Iskandar Zulkarnain, dan Manager HRD, Supraptiningsih.
Namun hingga Oktober 2026 hak-hak tersebut belum dibayarkan secara lunas.
Nurjanah mengatakan, selama ini mengaku telah menjalin komunikasi dengan HRD terkait dengan pemenuhan hak-haknya.
Namun dengan alasan cashflow perusahaan yang sedang tidak baik, sehingga perusahaan belum mampu memberikan hak sepenuhnya.
“Kami sudah beberapa kali mencoba melakukan komunukasi dengan perusahaan, namun sampai sekarang hak kami belum juga dipenuhi dengan alasan cashflow yang sedang tidak baik,” ucapnya, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurutnya, yang membuat kecewa perusahaan baru saja mendapat suntikan dana segar dari Media Grup (Grup Lampung Post) untuk memulihkan kondisi perusahaan . Namun, sayangnya hak-hak mantan karyawan belum juga dibayarkan.
“Yang membuat kami kecewa,ketika kami menanyakan hak kami, perusahaan justru mengatakan dana itu tidak ada alokasinya untuk kami. Karena kami sudah tidak bekerja di sana, sehingga tidak menjadi prioritas perusahaan,” keluhnya.
Hal senada dikatakan oleh Atika, ia mengaku sebelumnya juga sudah menghubuni Pemimpin Redaksi (Pimred), Abdul Ghafur untuk menanyakan hak yang terutang.
“Jawaban pimred yang membuat saya kecewa, kami tidak lagi menjadi prioritas, tidak ada uang untuk membayar kami,” sebutnya.
Atika mengaku di awal perundingan bipatrit sudah mencapai mufakat terkait hak-hak sebagai mantan karyawan.
“Pada perjanjian itu juga tertulis jika perusahaan siap untuk mendaftarkan perjanjian bersama ini didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di pengadilan agar tidak wanprestasi. Tapi akhirnya justru perusahaan yang melanggar,” katanya. (**)













