LABUHANBATU | PERS.NEWS — Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang mengakibatkan terbakarnya sebuah barbershop di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Empat pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., pada Sabtu (13/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Para pelaku yang berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), dan F (23), diduga secara bersama-sama melakukan pembakaran terhadap Barbershop Pleasure menggunakan empat botol bom molotov yang dilemparkan secara bergantian ke arah bangunan.
Akibat aksi tersebut, bangunan barbershop mengalami kebakaran. Dua korban, yakni Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku diduga dipicu rasa sakit hati. Pada 2 Juni 2026, tersangka RHZ mendatangi mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, di Barbershop Pleasure untuk menagih utang. Saat itu terjadi cekcok mulut antara RHZ dengan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan. Merasa tersinggung, RHZ kemudian mengajak empat rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan membakar barbershop tersebut menggunakan bom molotov yang mereka rakit sendiri.
Kasat Reskrim menjelaskan, pada Senin (8/6/2026) malam para pelaku berkumpul di Rantauprapat. RHZ kemudian membeli empat botol bir yang selanjutnya dirakit menjadi bom molotov sebelum digunakan dalam aksi pembakaran pada dini hari berikutnya.
Berbekal hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Sumut Densus 88 berhasil mengamankan empat tersangka di Kota Medan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara itu, satu tersangka berinisial F yang diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam milik para pelaku, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 ayat (2) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.(ihb)













