Kapolrestabes Medan Ikuti Penyuluhan Hukum tentang Penguatan Fungsi dan Kewenangan Polri

MEDAN|PERS.NEWS– Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Penguatan Fungsi dan Kewenangan Polri yang digelar di Aula Tribrata Lantai 1 Polda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memperkuat pemahaman personel mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Melalui penyuluhan hukum tersebut, diharapkan seluruh personel mampu melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., serta para Kapolres, Kapolresta, dan Kapolrestabes jajaran Polda Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa penyuluhan hukum memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, setiap anggota Polri harus memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai kewenangan yang dimiliki sekaligus memahami batasan-batasan hukum dalam setiap tindakan yang diambil.

“Penyuluhan hukum menjadi sarana yang sangat penting untuk memperkuat pemahaman seluruh personel terhadap fungsi dan kewenangan Polri. Dengan bekal pemahaman hukum yang baik, setiap anggota diharapkan mampu melaksanakan tugas secara profesional, humanis, serta selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.

Ia berharap seluruh materi yang diperoleh selama kegiatan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi personel, termasuk melalui pembinaan dan penyuluhan hukum seperti ini. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terus terjaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.(Red)