MEDAN |PERS.NEWS– Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Senin (3/8/26), untuk menyampaikan aspirasi terkait pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan. Dalam aksi tersebut, massa sempat menghentikan laju bus listrik yang melintas di depan lokasi demonstrasi sebelum kendaraan tersebut kembali melanjutkan perjalanan.
Dalam orasinya, Koordinator Pusat AKTA, Arigusti, menilai proses penerbitan PBG di Dinas Perkim Kota Medan berjalan lambat. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada masyarakat, pelaku usaha, dan investor yang membutuhkan kepastian dalam proses perizinan.
“Pemerintah Kota Medan harus serius membenahi pelayanan publik. PBG merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan investasi. Jika pelayanan berlarut-larut tanpa kepastian, maka kepercayaan masyarakat dan investor akan menurun,” ujar Arigusti.
AKTA meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi terhadap pelayanan di Dinas Perkim agar proses penerbitan PBG dapat berjalan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, AKTA menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Mendesak Pemerintah Kota Medan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perkim, termasuk mencopot pejabat tersebut apabila hasil evaluasi menunjukkan perlunya langkah tersebut.
Meminta Kepala Dinas Perkim memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab keterlambatan penerbitan PBG.
Mendorong percepatan penyelesaian seluruh permohonan PBG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan yang berlaku.
Meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pengawasan terhadap pelayanan PBG apabila ditemukan dugaan maladministrasi.
Mendorong terwujudnya pelayanan perizinan yang transparan, profesional, akuntabel, serta mampu mendukung pertumbuhan investasi di Kota Medan.
Arigusti mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat langkah konkret dari Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan bangunan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan terkait tuntutan yang disampaikan AKTA. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai pelayanan penerbitan PBG yang dipersoalkan dalam aksi tersebut.
Berita ini akan diperbarui apabila Pemerintah Kota Medan, Dinas Perkim, atau pihak terkait lainnya memberikan tanggapan maupun klarifikasi.(Red)













