KAMMI Sumut Soroti Proses Pemilihan KPID, Persoalkan Agenda Pleno dan Aduan Masyarakat

MEDAN | PERS.NEWS— Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menyoroti proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029.(16/9/26)

 

KAMMI Sumut mempertanyakan sejumlah hal dalam proses tersebut, mulai dari perubahan agenda, mekanisme pemilihan, hingga tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait salah satu peserta seleksi.

 

Sorotan itu mengemuka setelah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai NasDem melakukan walk out (WO) dalam rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Sumut di Gedung DPRD Sumut, Selasa (15/9/2026).

 

Sejumlah pemberitaan menyebut kedua fraksi mempersoalkan perubahan agenda yang sebelumnya disebut berfokus pada uji kelayakan dan kepatutan, kemudian dilanjutkan dengan agenda pemilihan atau penetapan calon.

 

Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, mengatakan kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari DPRD Sumut.

 

“Kami melihat ada persoalan yang perlu dijelaskan. Ketika agenda yang sebelumnya ditetapkan melalui mekanisme Bamus kemudian muncul agenda pemilihan yang dipersoalkan dan bahkan sampai menyebabkan dua fraksi melakukan walk out, maka ini perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Irham.

 

Menurutnya, apabila memang terdapat perubahan agenda, DPRD Sumut perlu menjelaskan dasar, waktu, serta forum yang digunakan untuk menetapkan perubahan tersebut.

 

“Pertanyaannya sederhana: apa dasar agenda pemilihan itu? Kapan diputuskan? Melalui forum apa? Siapa yang memutuskan? Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung,” ujarnya.

 

KAMMI Persoalkan Prosedur

 

Irham mengatakan proses pemilihan anggota lembaga publik semestinya berjalan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang jelas.

 

Menurut dia, persoalan prosedural perlu diselesaikan terlebih dahulu agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar administrasi dan legitimasi yang kuat.

 

“Kalau memang ada persoalan prosedur, periksa dan benahi terlebih dahulu. Jangan sampai proses terus berjalan sementara keberatan mengenai mekanismenya belum mendapatkan penjelasan,” katanya.

 

KAMMI, lanjut Irham, tidak mempersoalkan keberadaan proses seleksi maupun hak DPRD menjalankan kewenangannya. Namun, pihaknya meminta seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka kepada publik.

 

Aduan Masyarakat Diminta Ditindaklanjuti

 

Selain persoalan agenda, PW KAMMI Sumut juga menyoroti tindak lanjut terhadap surat yang sebelumnya mereka sampaikan kepada Komisi A DPRD Sumut.

 

Surat tersebut, menurut KAMMI, berisi permintaan peninjauan dan klarifikasi terhadap salah satu peserta seleksi, termasuk informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan partai politik.

 

“Kami sudah menyampaikan surat secara resmi. Karena itu kami meminta agar laporan tersebut diverifikasi dan diberikan jawaban secara resmi,” kata Irham.

 

Ia menegaskan KAMMI tidak ingin menjatuhkan seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

 

“Kalau laporan kami tidak terbukti, silakan disampaikan berdasarkan hasil verifikasi. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Yang kami minta adalah proses pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.

 

Minta Dugaan Politik Uang Diverifikasi

 

KAMMI Sumut juga meminta pihak berwenang memeriksa informasi mengenai dugaan politik uang dalam proses penjaringan maupun pemilihan calon anggota KPID Sumut.

 

Irham menegaskan pihaknya tidak menyatakan bahwa praktik tersebut telah terbukti.

 

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada informasi atau dugaan politik uang, kami meminta agar diverifikasi. Kalau benar, tentu harus ditindak sesuai ketentuan. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan agar tidak menjadi rumor,” katanya.

 

Persoalkan Independensi Muhammad Yusron

 

KAMMI Sumut juga meminta proses verifikasi terhadap calon anggota KPID bernama Muhammad Yusron dilakukan secara objektif, khususnya terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan dengan partai politik.

 

“Kami tidak meminta Yusron dihukum berdasarkan rumor. Tetapi kalau hasil verifikasi resmi membuktikan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan independensi, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” ujar Irham.

 

Menurutnya, aspek independensi menjadi hal penting dalam proses seleksi anggota KPID karena lembaga tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.

 

KAMMI Minta Hasil Pemilihan Dikaji

 

KAMMI Sumut menyatakan akan menempuh langkah somasi dan meminta peninjauan terhadap proses pleno pemilihan anggota KPID Sumut periode 2026–2029.

 

Sikap tersebut disampaikan setelah Komisi A DPRD Sumut menggelar rapat pleno pada Selasa (15/9/2026) dan menetapkan tujuh nama calon anggota KPID Sumut. Rapat tersebut disebut dihadiri 17 dari 21 anggota Komisi A.

 

Tujuh nama yang diberitakan terpilih adalah Ahmad Arfah Fansuri Lubis, Mulyadi, Mutiah Ulfa, Iswanda Situmorang, Muhammad Ridwan, Hendrik Fernandes Naipospos, dan Muhammad Yusron.

 

KAMMI meminta proses dan dasar pengambilan keputusan tersebut dibuka secara transparan, terutama terhadap keberatan yang sebelumnya disampaikan.

 

Irham juga meminta pimpinan DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempertimbangkan seluruh keberatan yang ada sebelum proses selanjutnya dilakukan.

 

“Kami meminta semua keberatan dan persoalan prosedural diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai persoalan baru muncul setelah seluruh proses selesai,” katanya.

 

Lima Sikap KAMMI Sumut

 

Atas persoalan tersebut, PW KAMMI Sumatera Utara menyampaikan lima sikap:

 

1. Meminta peninjauan terhadap proses pleno pemilihan calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029 serta penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan agenda yang dipersoalkan.

2. Meminta DPRD Sumut memastikan seluruh proses pemilihan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

3. Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempertimbangkan seluruh persoalan prosedural sebelum menindaklanjuti hasil pemilihan.

4. Meminta dugaan politik uang dalam proses penjaringan dan pemilihan diverifikasi secara transparan dan objektif.

5. Meminta proses verifikasi terhadap Muhammad Yusron dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan, khususnya terkait persyaratan independensi dan dugaan keterikatan dengan partai politik.

 

Irham menegaskan KAMMI Sumut akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik.

 

“Kami akan terus mempertanyakan apabila ada prosedur yang menurut kami belum jelas, laporan masyarakat yang belum mendapatkan jawaban, maupun dugaan pelanggaran yang belum diverifikasi. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan langsung dari DPRD Sumut dalam naskah ini mengenai tanggapan atas seluruh keberatan yang disampaikan KAMMI Sumut.(Red)