Polemik Pernyataan Deddy Yevri Sitorus, IJLS: Klarifikasi Harus Dihormati

JAKARTA|PERS.NEWS– Polemik terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dikaitkan dengan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menjadi perhatian publik setelah pernyataannya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI menuai kritik dari sejumlah kalangan. Sebagian pihak menafsirkan pernyataan tersebut ditujukan kepada wartawan. Namun, Deddy Yevri Sitorus telah menegaskan bahwa ucapannya sama sekali tidak dimaksudkan untuk merendahkan ataupun menghina profesi pers.(1/8/26)

Menanggapi polemik yang berkembang, Deddy Yevri Sitorus telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya saat rapat merujuk pada kondisi ruang sidang yang dipenuhi peserta yang berdiri di tengah ruangan, bukan ditujukan kepada wartawan. Ia juga menegaskan tetap menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi serta menyatakan kesediaannya memberikan penjelasan melalui Dewan Pers apabila masih terdapat pihak yang memerlukan klarifikasi.

Direktur Eksekutif Institute Justice for Law and Society (IJLS), Ronald Panjaitan, menilai langkah yang ditempuh Deddy Yevri Sitorus patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.

“Setiap orang, terlebih pejabat publik, memiliki hak untuk memberikan penjelasan ketika muncul perbedaan penafsiran atas pernyataannya. Karena itu, kami memandang klarifikasi yang disampaikan Pak Deddy sebagai iktikad baik untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik,” ujar Ronald.

Menurut Ronald, dari penjelasan yang telah disampaikan, Deddy secara tegas menyatakan tidak pernah memiliki niat maupun maksud untuk menghina profesi wartawan. Bahkan, ia secara terbuka menyampaikan kesediaannya memberikan penjelasan melalui Dewan Pers apabila masih terdapat pihak yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

IJLS berpandangan bahwa setiap perbedaan penafsiran atas suatu pernyataan semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui klarifikasi dan komunikasi yang baik. Menurut Ronald, ruang publik membutuhkan sikap saling mendengar agar suatu persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang prematur.

“Kita perlu membiasakan diri untuk mendengar penjelasan secara utuh sebelum membentuk penilaian. Apabila pihak yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog, maka hal tersebut juga layak dihormati sebagai bagian dari penyelesaian yang berkeadaban,” katanya.

Di sisi lain, IJLS menegaskan tetap menaruh penghormatan yang tinggi terhadap profesi wartawan. Pers memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

“Karena itu, kami tidak melihat persoalan ini sebagai pertentangan antara anggota DPR dengan insan pers. Kedua belah pihak memiliki peran yang sama pentingnya dalam kehidupan demokrasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang sehat dan saling menghormati, bukan saling mempertajam perbedaan,” lanjut Ronald.

IJLS juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas kehati-hatian dalam menyampaikan penilaian kepada publik. Perbedaan penafsiran tidak semestinya langsung diarahkan pada tuduhan yang dapat memperkeruh suasana apabila masih tersedia ruang untuk melakukan klarifikasi.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum dan keadilan sosial, IJLS berharap polemik ini dapat diselesaikan secara proporsional melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers apabila dipandang perlu. Dengan demikian, kehormatan profesi wartawan tetap terjaga, hak setiap warga negara untuk memberikan klarifikasi tetap dihormati, dan kepercayaan publik terhadap kehidupan demokrasi dapat terus dipelihara.(Red)