Disnaker Labura Didesak Verifikasi Dugaan Iuran BPJS Pekerja PT Umada

LABUHANBATU UTARA | PERS.NEWS — Dugaan belum dibayarkannya iuran BPJS pekerja di PT Umada, Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diminta segera diverifikasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Desakan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pekerja, Saddam Husein Ritonga, S.H., Selasa (29/09/2026). Ia meminta Disnaker Labura menggunakan kewenangannya untuk memeriksa administrasi perusahaan serta memastikan status pembayaran iuran BPJS para pekerja.

 

“Kami selaku Kuasa Hukum Pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya terhadap PT Umada atas dugaan tidak dibayarkannya atau tidak disetorkannya iuran BPJS pekerja sebagaimana mestinya,” ujar Saddam.

 

Menurut Saddam, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial sehingga perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

 

“**Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar dan menyetorkan iuran BPJS sesuai ketentuan, maka harus ada tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Minta Administrasi dan Pembayaran Iuran Diperiksa

 

Saddam meminta Disnaker Labura tidak hanya memeriksa status kepesertaan pekerja, tetapi juga menelusuri administrasi serta bukti pembayaran iuran BPJS.

 

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup kemungkinan adanya iuran yang telah dipotong dari upah pekerja, namun diduga belum disetorkan kepada BPJS.

 

Adapun tuntutan yang disampaikan kepada Disnaker Labura meliputi:

 

1. Segera memanggil dan memeriksa pihak PT Umada;

2. Memeriksa administrasi dan bukti pembayaran iuran BPJS pekerja;

3. Memastikan status kepesertaan dan pembayaran iuran para pekerja;

4. Memeriksa apakah terdapat iuran yang telah dipotong dari upah pekerja tetapi belum disetorkan kepada BPJS;

5. Memeriksa jumlah dan periode apabila ditemukan tunggakan;

6. Meminta perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya apabila ditemukan pelanggaran; dan

7. Mengambil tindakan sesuai kewenangan serta meneruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

 

Singgung Ketentuan Pidana UU BPJS

 

Saddam juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam pembayaran dan penyetoran iuran BPJS.

 

Ia menjelaskan, Pasal 55 UU BPJS mengatur bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.

 

“Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting agar kewajiban pembayaran dan penyetoran iuran BPJS tidak diabaikan oleh pemberi kerja,” katanya.

 

Selain meminta pemeriksaan kepada Disnaker, Saddam juga meminta pihak BPJS terkait memberikan klarifikasi mengenai status pembayaran iuran pekerja berdasarkan data resmi.

 

Kuasa Hukum: Dugaan Harus Diverifikasi

 

Saddam menegaskan, persoalan tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami tidak mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Namun, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran, kami meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hak pekerja atas jaminan sosial harus dilindungi dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja harus dipenuhi,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Umada belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.(Arif)